DINAS Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mulai sosialisasi tata cara buang sampah berbayar yang akan dilaksanakan 6 Oktober mendatang.
Sekretaris Rukun Kampung (RK) Dipowinatan, Mahadeva Wahyu Sugianto mengatakan sosialisasi dimulai 30 September hingga 5 Oktober mendatang.
Mahadeva menjelaskan ke depannya, pembuangan sampah telah dijadwal. Warga saat membuang sampah harus dipilah menjadi organik dan anorganik.
Demikian juga Depo sampah juga menjadwal kapan menerima sampah organik dan sampah anorganik.
“Kapan membuangnya, sudah ditetapkan hari-harinya,” kata Deva kepada Mimbar Nusantara, Selasa (1/10).
Dalam sosialisasi tersebut, jadwal pembuangan sampah anorganik tiap Senin dan Kamis.
“Selasa, Jumat dan Sabtu untuk pembuangan sampah organik. Petugas dengan gerobak akan datang di titik-titik yang ditetapkan,” lanjutnya.
Warga bisa membuang sampah di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Layanan buang sampah mandiri ini artinya warga mendatangi depo atau layanan tempat sampah yang didatangi petugas bergerobak.
Disebutkan, layanan sampah secara mandiri artinya pembuang sampah datang ke depo dan layanan lainnya didatangi petugas dengan gerobak.
Pembuangan sampah mandiri dilayani pada pukul 06.30 sampai dengan 09.00 sedangkan penggerobak pukul 09.00 sampai dengan puku 09.30.
Ia menyebutkan warga yang akan buang sampah telah memilah sampah terlebih dahulu. Meski sampah yang tidak terpilah juga dilayani.
Namun saat melakukan pembuangan, antrean dibedakan bagi mereka yang akan membuang sampah terpilah maupun yang belum dipilah.
Sampah-sampah ini selanjutnya akan ditimbang. Dan dari hasil timbangannya akan menentukan berapa yang harus dibayar.
“Besaran yang harus dibayarkan, juga dibedakan antara sampah yang dipilah dan yang tidak dipilah,” lanjut Deva.
Biaya sampah yang dipilah kisaran Rp500 per kilogram sedangkan yang tidak dipilah Rp1000 per kilogram.
Sedangkan yang menggunakan gerobak dikenai biaya Rp50.000 /ton untuk sampah dipilah dan Rp100.000 /ton untuk sampah tidak dipilah.
Deva menyebutkan, selama masa uji coba ini belum dikenai biaya pembuangan. (AGT/S-01)