PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Purwakarta berinisiatif mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) jelang Pilkada di Meeting Room Hotel Intan pada Minggu, (22/9/2024).
Bimtek tersebut diperuntukkan bagi para saksi yang akan mengawasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, Zainal Arifin dan Sona Maulida, serta para pengurus dan kader PPP.
Juga hadir narasumber dari Badan Pengawas Pemilu Purwakarta dan KPU Purwakarta, yang memberikan penjelasan tentang peraturan pemilu.
Menurut Ketua PPP Anut Gandang tujuan utama pelaksanaan ini adalah sebagai upaya mempersiapkan saksi dari partai politik agar memahami peraturan dan undang-undang.
“Diharapkan saksi dapat menghindari pelanggaran dan tindakan yang dapat merugikan proses pemilihan kepala daerah maupun di tingkat jabar, Selain itu, untuk memastikan juga bahwa para saksi ini memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai.”
“Sebagai langkah meningkatkan kualitas peserta saksi. Berharap para saksi ini bisa menjadi saksi terbaik dari PPP menuju kemenangan pada pemilukada 2024 yang mana sebentar lagi akan dilaksanakan,” kata Ketua PPP Anut Gandang.
Jaga integritas
Melalui kegiatan ini, lanjut Anut, diharapkan para saksi akan turut serta menjaga integritas dan kredibilitas, sehingga hasilnya dapat menjadi cerminan kehendak rakyat yang sah dan adil.
“Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara,” ujarnya
Anut juga menyampaikan, penyelenggaraan ini menjadi bagian dari kesiapan DPC PPP Purwakarta agar tiap TPS betul-betul ada yang bertanggung jawab dan mengawasi.
Selain itu, pada kesempatan ini juga Anut Gandang meminta agar dalam mengkampanyekan pasangan yang diusung oleh PPP dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan penuh kesantunan.
Ia juga berpesan jangan pernah menjelek-jelekkan pasangan calon lain, termasuk partai lain yang tidak mendukung. (KR/N-01)