KLHK Segel 18 Lokasi Karhutla Seluas 3.119,8 Hektare

GAKKUM KLHK melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melakukan penyegelan sebanyak 18 lokasi karhutla dari 1 Agustus 2024 hingga 19 September 2024.

Penyegelan lokasi karhutla seluas 3.119,8 hektare (Ha) ini tersebar pada 8 lokasi konsesi perusahaan dan 10 lokasi kebun masyarakat. Lokasi penyegelan terbanyak di Kalimantan Barat dengan 8 lokasi karhutla disegel, selanjutnya Provinsi Riau 6 lokasi, Provinsi Sumatera Selatan 3 lokasi, dan Kalimantan Timur 1 lokasi.

Selain itu, demi mencegah terjadinya karhutla, Gakkum KLHK terus melakukan pemantauan dan pengawasan hotspot (titik panas) realtime melalui satelit.

Jikaterindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi >79% dilakukan peringatan terhadap penanggung jawab kegiatan/usaha. Sejak Agustus 2024 telah dilakukan peringatan terhadap 90 perusahaan pada 610 lokasi yang terindikasi karhutla.

Upaya hukum

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan dan upaya hukum yang telah dilakukan harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA  Apel Siaga dan Jambore Pengendalian Karhutla di Kaltim

“Kami akan melakukan tindak tegas terhadap perusahaan dan masyarakat yang terbukti menyebabkan atau melakukan karhutla. Kami akan mengenakan seluruh instrumen penegakan hukum seperti pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana, maupun perdata,” kata Rasio, Minggu (22/9).

”Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi hukum kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” lanjut Rasio.

Waspadai el nino

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk mewaspadai el nino, Ditjen Gakkum LHK terus memantau dan mengendalikan kejadian karhutla di seluruh wilayah Indonesia.

”Lokasi-lokasi yang telah disegel selanjutnya akan kami proses di Ditjen Gakkum LHK, baik melalui tindakan pengawasan, operasi, administrasi, pidana dan perdata, sesuai dengan temuan-temuan tim kami di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Rudianto juga mengatakan bahwa tim Ditjen Gakkum LHK terus siap siaga memantau titik api di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

”Setiap hari tim kami memantau titik api dan memastikan penindakan cepat karhutla di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor UPT kami,” tegasnya.

Jumlah hotspot berkurang

Kejadian karhutla di 2024 dapat dikatakan rendah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga 19 September 2024, berdasarkan pantauan data hotspot dengan satelit NASA-MODIS terdeteksi sebanyak 2.723 titik hotspot di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan parameter yang sama, pada tahun sebelumnya terdeteksi sebanyak 6.411 titik hotspot hingga Septembe. Terlebih apabila dibandingkan dengan 2019 sebanyak 71.317 titik hotspot dan tahun 2015 saat kejadian karhutla terparah sebanyak 81.826 titik hotspot.

Dengan semakin terkendalinya kejadian Karhutla, formulasi penyelesaian karhutla secara permanen semakin konkrit diwujudkan, yakni melalui kolaborasi parapihak dalam reaksi cepat monitoring dan pemadaman api di lapangan, pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca.

Ancaman hukuman

Ia mengungkapkan, pelaku karhutla terancam dikenakan  sanksi  berlapis baik administrasi, maupun perdata hingga pidana.

BACA JUGA  Permen Perlindungan Hukum Terbit, Asa Pejuang Lingkungan Hidup Bangkit

Jika karhutla dilakukan oleh Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, sebagai langkah siaga kebakaran hutan dan lahan, Gakkum KLHK telah mengawasi kepatuhan 10 perusahaan.

Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK memeriksa ketaatan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturanlam penanggulangan karhutla.

Selain itu terhadap perusahaan yang tidak menaati peraturanpenanggulangan karhutla, antara lain tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, tidak memiliki menara api, dan regu pengendali karhutla akan dikenakan sanksi administrasi dan langkah hukum lebih lanjut.  (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak