PARA petani selama ini sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk alat mesin pertanian. Demikian pula para pembudidaya ikan, juga sering kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk menjalankan mesin pompa air.
Selama ini mereka mendapatkan BBM dengan cara membeli eceran yang harganya lebih mahal dibanding membeli di SPBU.
Untuk memberi kemudahan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/9) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) untuk petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mudah mendapat BBM bersubsidi.
Aplikasi terintegrasi
Dalam peluncuran yang dilakukan di halaman SPBU Pakem itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan pada 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman membuat aplikasi terintegrasi agar kelompok konsumen sasaran baik pertanian, usaha mikro dan pelayanan umum, dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM nersubsidi secara daring/melalui aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat).
“Tujuan pembuatan aplikasi adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan,” kata Danang seusai peluncuran Si Supat.Aplikasi.
Aplikasi itu dibuat berbasis website dengan pengguna adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.
“Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen pengguna melalui tautan:https://sisupat.slemankab.go.id,” katanya.
Surat rekomendasi
Danang mengatakan pembelian JBT dan JBKP menggunakan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku selama tiga bulan.
“Kami tegaskan kembali konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum,” katanya.
Menurut Danang, aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia berharap Si Supat di sektor pertanian dapat mempercepat pengolahan lahan petani. Sehingga, olah lahan tepat waktu dan hasil pertanian dapat optimal. (AGT/N-01)