Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Si Supat untuk Mudahkan Petani Beli BBM

PARA petani selama ini sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk alat mesin pertanian. Demikian pula para pembudidaya ikan, juga sering kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk menjalankan mesin pompa air.

Selama ini mereka mendapatkan BBM dengan cara membeli eceran yang harganya lebih mahal dibanding membeli di SPBU.

Untuk memberi kemudahan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/9) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) untuk petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mudah mendapat BBM bersubsidi.

Aplikasi terintegrasi

Dalam peluncuran yang dilakukan di halaman SPBU Pakem itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan pada 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman membuat aplikasi terintegrasi agar kelompok konsumen sasaran baik pertanian, usaha mikro dan pelayanan umum, dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM nersubsidi secara daring/melalui aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat).

BACA JUGA  KTNA Sragen Ragu Produksi Gabah Bertambah dengan Pompanisasi Sungai ke Sawah

“Tujuan pembuatan aplikasi adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan,” kata Danang seusai peluncuran Si Supat.Aplikasi.

Aplikasi itu dibuat berbasis website dengan pengguna adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.

“Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen pengguna melalui tautan:https://sisupat.slemankab.go.id,” katanya.

Surat rekomendasi

Danang mengatakan pembelian JBT dan JBKP menggunakan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku selama tiga bulan.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Traktor Pertanian

“Kami tegaskan kembali konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum,” katanya.

Menurut Danang, aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia berharap Si Supat di sektor pertanian dapat mempercepat pengolahan lahan petani. Sehingga, olah lahan tepat waktu dan hasil pertanian dapat optimal. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo bertekad meningkatkan perannya dalam peta ekonomi Jawa Timur. Untuk itu mereka siap  mengubah paradigma lama yang menempatkan Sidoarjo hanya sebagai penyangga bagi Kota…

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

MENJELANG  perayaan Imlek pada 17 Februar mendatang, pengurus Wihara Dharma Bakti di Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan memandikan Rupang atau perwujudan patung para Dewa Dewi, Rabu (11/2). Kegiatan saat para Dewa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal