DSB, direktur CV IM bergerak di bidang perdagangan diduga mengemplang pajak senilai Rp529,7 juta.
Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Rabu siang (18/9) untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka DDB diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah pada periode Januari hingga Desember 2018.
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pajak, dengan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.
DBS juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang seharusnya menjadi milik negara.
Modus Direktur CV IM Gelapkan Pajak
Modus operandi yang dilakukan, Direktur CV IM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu.
Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO.
Tetapi sebenarnya terdapat PPN yang sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke negara. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp529,7 juta.
“Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari sampai Desember 2018 kemarin,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Rabu (18/9).
CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Roy menjelaskan, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Serta denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II,Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
“Kami (Kanwil DJP Jatim II) berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya untuk tersangka DSB,” kata Karsita. (OTW/S-01)