Direktur CV IM Kemplang Pajak Rp529,7 Juta

DSB, direktur CV IM bergerak di bidang perdagangan diduga mengemplang pajak senilai Rp529,7 juta.

Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Rabu siang (18/9) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DDB diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah pada periode Januari hingga Desember 2018.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pajak, dengan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

DBS juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang seharusnya menjadi milik negara.

Modus Direktur CV IM Gelapkan Pajak

Modus operandi yang dilakukan, Direktur CV IM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu.

Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO.

BACA JUGA  Penaikan PBB di Pematangsiantar Dinilai Asal

Tetapi sebenarnya terdapat PPN yang sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke negara. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp529,7 juta.

“Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari sampai Desember 2018 kemarin,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Rabu (18/9).

CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Roy menjelaskan, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Serta denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dan maksimal  empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

BACA JUGA  Wali Murid SDN Juwet Kenongo Demo Tolak Pungutan

Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II,Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

“Kami (Kanwil DJP Jatim II) berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya untuk tersangka DSB,” kata Karsita. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan  Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi cepat dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Bocornya…

Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

BADAN Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Pontianak masih terus mencari dua kapal nelayan atau pencari ikan yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Kalimantan Barat sejak Selasa (17/9) hingga Rabu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

  • September 19, 2024
Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

  • September 19, 2024
Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

Beruang Madu Korban Jerat di Bengkalis Dilepasliarkan

  • September 19, 2024
Beruang Madu Korban Jerat di Bengkalis Dilepasliarkan

BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar

  • September 19, 2024
BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Seksi I

  • September 19, 2024
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Seksi I

Imel Kembali Harumkan Nama Jambi di Laga Wushu Putri

  • September 19, 2024
Imel Kembali Harumkan Nama Jambi di Laga Wushu Putri