KASUS narkoba menjerat sejumlah tersangka yang diamankan POLDA DI Yogyakarta. Setelah menangkap dua tersangka peredaran ganja jaringan Yogjakarta – Medan, Polda DIY juga menangkap 16 orang yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini, Jumat di Yogyakarta menjelaskan ke-16 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, termuda berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 40 tahun.
Ia menyebutkan tidak seluruhnya berasal dari DIY. Ada beberapa tersangka yang beralamatkan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Tempat Kejadian Perkara atau TKP-nya keseluruhan berada di wilayah DIY, atau secara rinci 2 di Kota Yogyakarta dan 6 lainnya di Sleman,” katanya.
Penangkatan ini, lanjutnya, berdasar 14 Laporan Polisi mulai tanggal 31 Juli sampai dengan 20 Agustus 2024. Muhariomah Fajarini menambahkan mereka ini ditangkap selama Agustus 2024.
Barang bukti yang disita, ujarnya yakni shabu-shabu (2,28 gran), tembakau gorilla (110,66 gram), psikotropika (38 butir) dan obat-obatan berbahaya lainnya 2.425 butir.
Para tersangka, ujarnya akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Serta Undang Undang nomor 5/1997 tengan Psikotropika maupun Undang Undang nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Polda DIY mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare yang ditanami 2.500 pohon ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter. Jumlahnya sekitar 2.500 batang pohon ganja,” ujar Fajarini… (AGT/N-01)