KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan DP mantan Account Officer atau Mantri Bank BUMN dalam kasus korupsi kredit mikro di Kabupaten Bantul.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan DP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pinjaman/kredit mikro KUR dan Kupedes di bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2022-September 2023.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Herwatan, Senin (2/9).
Menurut Herwatan, perbuatan tersangka DP di dua Unik bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6.030.533.066.
Terhadap tersangka DP, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat kemudian ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk waktu 20 hari ke depan.
Dalam menjalankan aksinya, DP selaku Account Officer selalu mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes.
Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes.
Namun dia kemudian menaikkan plafon pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak.
Untuk melancarkan aksinya, DP melakukan berbagai tindakan. Jika calon debitur tidak memiliki tempat usaha, maka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha yang dipalsukan.
Bahkan tersangka juga mempersiapkan foto tempat usaha sebagai pelengkap permohonan.
DP membuat keterangan seolah-olah calon nasabah tersebut tinggal di wilayah Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak.
“Tersanga DP juga melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai. Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP,” ujarnya.
Agunan berasal dari agunan nasabah existing BA BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak. (AGT/S-01)