DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

IM57+ Institute menyikapi tindakan DPR RI yang secara terburu-buru melakukan pembahasan RUU Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024. Tindakan terburu-buru itu dituding sebagai bentuk korupsi legislasi.

“Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk “korupsi legislasi,” kata  kata Ketua IM57+ Institute M Paswad Nugraha, Rabu (21/8).

Menurutnya  MK hadir untuk menjaga agar tidak adanya UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ia menambahkan ketika MK memutuskan putusan mengenai ambang batas usia agar pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih demokratis.

Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik. Sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan RUU Pilkada dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut.

BACA JUGA  Agrinas Impor 105 Ribu Kendaraan, DPR Soroti Dampaknya

Menurut Paswad, tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada. Misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden.

“Ini menunjukan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis. Sehingga menimbulkan “korupsi legislasi”,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, rakyat tidak bisa diam melihat pembajakan ini. Pasalnya, inilah satu bagian dari rangkaian yang telah terjadi dalam membajak nilai-nilai reformasi. Sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita reformasi yang demokratis.

“Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis,” pungkasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  DPR Setujui Revisi RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

POLDA Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat. Saat merespons perkembangan terbaru kasus tersebut, Jokowi…

Mahasiswa UGM Tolak Anggapan Anti-Dialog dan tak Bisa Diskusi

PASCA-kericuhan dalam sebuah acara diskusi yang menghadirkan tiga pejabat tinggi negara sebagai narasumber, mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta  menolak anggapan bahwa mereka antidialog maupun tak bisa diskusi. Dalam keterangannya kepada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Aerobik Indonesia Tembus Empat Besar di Ajang 11th Aerobic Korea Open 2026

  • June 21, 2026
Tim Aerobik Indonesia Tembus Empat Besar di Ajang 11th Aerobic Korea Open 2026

Ditebas Samurai Biru 0-4, Tunisia Langsung Angkat Koper

  • June 21, 2026
Ditebas Samurai Biru 0-4, Tunisia Langsung Angkat Koper

Jerman ke 32 Besar usai Bekuk Pantai Gading, Belanda Jaga Asa setelah Gilas Swedia

  • June 21, 2026
Jerman ke 32 Besar usai Bekuk Pantai Gading, Belanda Jaga Asa setelah Gilas Swedia

Akulturasa ITB Hadirkan Kolaborasi Sains, Seni, dan Budaya

  • June 21, 2026
Akulturasa ITB Hadirkan Kolaborasi Sains, Seni, dan Budaya

SPMB Tahap 1 Ditutup, Ratusan Ribu Calon Murid Baru Bersiap Daftar Ulang

  • June 21, 2026
SPMB Tahap 1 Ditutup, Ratusan Ribu Calon Murid Baru Bersiap Daftar Ulang

360 Peserta Ikuti Gowes FBE UII 2026

  • June 20, 2026
360 Peserta Ikuti Gowes FBE UII 2026