Pelaku Usaha Rentan Terhadap Praktik Gratifikasi

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha. Supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Selain itu memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.

Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi.

Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

BACA JUGA  Gempa Bumi di Batang Rusak Bangunan dan 4 Orang Terluka

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” kata  Sumarno saat membuka sosialisasi antikorupsi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, (8/8).

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.

Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik suap, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.

BACA JUGA  Jateng Panen Raya Serentak, Target Produksi 10,55 Juta Ton GKG

Hingga kini, jumlah  usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan korupsi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” kata Sakina. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

BUPATI Garut, Abdusy Syakur Amin memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80  2026 di Alun-Alun Garut, Rabu (1/7/2026). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengapresiasi pengabdian Polri sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan…

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo membagikan bantuan sosial berupa tiga ton beras kepada masyarakat dan pengemudi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

  • July 2, 2026
Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

  • July 2, 2026
PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

  • July 2, 2026
Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

  • July 1, 2026
Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri