Pelaku Usaha Rentan Terhadap Praktik Gratifikasi

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha. Supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Selain itu memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.

Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi.

Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

BACA JUGA  Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” kata  Sumarno saat membuka sosialisasi antikorupsi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, (8/8).

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.

Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik suap, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.

BACA JUGA  Martir, Pentas Interaktif Teater Minatani

Hingga kini, jumlah  usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan korupsi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” kata Sakina. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menyerahkan rumah yang telah direnovasi milik warga Dusun Grumbulgede, Kalurahan Selomartani, Kalasan, Sleman pada Senin.…

Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

BUPATI Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak masyarakat untuk memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menjadi ‘pahlawan kekinian’ melalui karya, kerja nyata, serta kontribusi positif bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

  • August 17, 2026
Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

  • August 17, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

  • August 17, 2026
Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

  • August 17, 2026
Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

  • August 17, 2026
Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah

  • August 17, 2026
Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah