
PENONAKTIFAN peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada awal 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Untuk memahami kebijakan tersebut, penting mengetahui sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.
Desil merupakan istilah statistik yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin rentan kondisi ekonomi rumah tangga tersebut.
Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.
Penerima PBI JK diproritaskan untuk Densil 1-5
Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.
Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.
Kelompok Desil Kategori Status PBI JK
- Desil 1–2 Fakir miskin Prioritas utama PBI JK
- Desil 3–4 Miskin Prioritas PBI JK
- Desil 5 Rentan miskin Masih berpeluang PBI JK
- Desil 6–10 Mampu/tidak miskin Tidak diprioritaskan, bisa dinonaktifkan
- Belum ada desil Data belum ditetapkan Perlu verifikasi ulang
Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.
Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.
Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.
Adapun beberapa penyebab utama status PBI JK dinonaktifkan antara lain:
- Hasil verifikasi DTSEN menunjukkan peningkatan status ekonomi ke desil 6 atau lebih tinggi.
- Peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan.
- Ditemukan data ganda atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.
- Peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).
Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat. (*/S-01)







