
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung membeberkan sejumlah kelemahan mendasar dalam permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/1).
Kejari Kota Bandung yang diwakili Jaksa Bima Bramasta menilai permohonan tersebut tidak hanya lemah secara yuridis, tetapi juga keliru dalam memahami batasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam persidangan, Bima menegaskan sebagian besar dalil yang diajukan pemohon justru telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga tidak relevan diuji melalui mekanisme praperadilan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keberatan yang diajukan Erwin melalui kuasa hukumnya, Bobby H. Siregar.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa dirinya hanya diperiksa satu kali sebagai saksi pada 30 Oktober 2025 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lanjutan. Menanggapi hal itu, Jaksa Bima menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Erwin sebagai saksi pada 5 Desember 2025.
“Namun, pada saat itu pemohon berhalangan hadir sebagaimana disampaikan dalam surat pemberitahuan berhalangan hadir tertanggal 8 Desember 2025,” ujar Bima di hadapan majelis hakim.
Menurut Bima, dengan adanya minimal dua alat bukti serta pemeriksaan pemohon sebagai saksi pada 30 Oktober 2025 dan ketidakhadiran pemohon pada pemeriksaan lanjutan 9 Desember 2025, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.
“Penyidik masih memiliki kewenangan menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” jelasnya.
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung lemah
Bima menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik kembali memanggil Erwin untuk diperiksa pada 12 Desember 2025. Namun, pemohon kembali tidak memenuhi panggilan dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Selain itu, pemohon juga menuding Kejari Bandung menerapkan pasal secara tidak konsisten. Menurut Kejari, dalil tersebut telah menyentuh substansi perkara sehingga bukan merupakan objek praperadilan.
Terkait dalil tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bima menyatakan argumentasi pemohon tidak berdasar.
Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian SPDP tidak hanya berkaitan dengan jaksa penuntut umum, tetapi juga terlapor serta korban atau pelapor. Dalam perkara ini, Erwin pada awalnya tidak berstatus sebagai terlapor.
“Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/MD.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-6667/M.2.10/FD.2/11/2025 tanggal 21 November 2025,” tuturnya.
Bima menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga Erwin kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Alat bukti cukup
Kejari Bandung juga menilai pemohon tidak mengutip pasal secara utuh dan cenderung memenggal serta menambahkan unsur pasal demi kepentingannya sendiri. Dalil terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan pun dinilai tidak berdasar hukum karena penyidik telah memiliki alat bukti yang sah.
“Jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Dengan demikian, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Kejari Bandung menilai dalil keberatan pemohon terkait penggeledahan dan penyitaan bersifat subjektif. Pasalnya, setiap tindakan penyidik didukung dokumentasi administrasi yang lengkap sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap proses hukum formil.
Sejumlah materi praperadilan lain yang diajukan pemohon juga dinilai bukan merupakan objek praperadilan karena berkaitan dengan hukum materiil atau substansi perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok.
“Atas dasar tersebut, Kejari Kota Bandung memohon kepada pengadilan untuk menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Erwin yang dilakukan oleh termohon,” tegas Bima. (Rava/S-01)







