
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengakui terjadinya kerusakan bentang alam yang cukup parah di wilayah Sumatra. Temuan tersebut diperoleh setelah ia melakukan peninjauan udara menggunakan helikopter di Aceh Timur pada 14 Desember 2025.
Peninjauan udara dilakukan untuk mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan yang diduga menjadi akar penyebab bencana, sekaligus sebagai dasar penyiapan langkah hukum tegas.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Hanif.
Dalam peninjauan tersebut, Hanif melihat secara langsung bentang alam yang terdegradasi berat. Kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, alur sungai melebar secara tidak wajar, serta jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa banjir bandang di Aceh Timur bukan semata akibat faktor alam, melainkan menjadi sinyal kuat adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan, termasuk akibat aktivitas ilegal.
Peninjauan udara yang menyusuri wilayah Pesisir Timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa hingga Aceh Tamiang menemukan indikasi kuat adanya penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan ilegal. Temuan juga mencakup pembukaan lahan di lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Bentang alam Sumatra kehilangan fungsi hutan
Menurut Hanif, praktik tersebut secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan sangat membahayakan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi mencakup kondisi hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan yang terbukti meningkatkan risiko bencana.
KLH/BPLH memastikan sejumlah korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan serta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani.
KLH/BPLH juga membuka ruang kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat upaya pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah serta praktik berkelanjutan, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (*/S-01)









