Jaksa Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Rusunawa Tambaksawah

JAKSA penuntut umum menolak eksepsi dua mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara lebih dari Rp9,7 miliar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (24/11).

Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Agoes Budi Tjahjono, mantan Kadis Perkim CKTR periode 2015–2017, dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR pada 2022. Sementara dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawiro, sebelumnya menyatakan menerima surat dakwaan jaksa. Keduanya juga mantan kepala dinas pada periode berbeda: Sulaksono menjabat pada 2007–2012 dan 2017-2021, sementara Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014.

BACA JUGA  Suami Istri Asal Bangkalan Curi Motor di Sidoarjo Terekam CCTV

Kasus yang menyeret empat mantan kepala dinas ini berlangsung selama 14 tahun, mulai 2008 hingga 2022, pada masa kepemimpinan tiga bupati: Win Hendrarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor. Dugaan korupsi muncul akibat pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,7 miliar.

Dalam sidang replik pada Jumat (21/11), jaksa menegaskan bahwa seluruh argumen eksepsi tidak dapat diterima. “Kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat, namun kami menghormati penolakan tersebut,” ujar Descha Govinda, penasihat hukum Agoes Budi Tjahjono.

Penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, menambahkan bahwa eksepsi diajukan karena kliennya saat itu hanya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidoarjo Kaget 80 Orang Urus Cerai Setiap Harinya

Empat mantan Kadis Perkim CKTR itu didakwa lalai menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga pengelolaan rusunawa berjalan di luar aturan dan menimbulkan kerugian negara. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

WARGA Kota Bandung resah menyusul kabar dugaan kebocoran data kependudukan  di media sosial. Ribuan bahkan diduga jutaan data identitas disebut beredar bebas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menepis kebocoran itu dari…

Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

PEMERINTAH Provinsi  Jawa Barat  membayarkan gaji karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Jumat (3/4). Para karyawan tersebut belum menerima gaji selama dua bulan upah dari Yayasan Margasatwa Tamansari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

  • April 7, 2026
Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

  • April 6, 2026
KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

  • April 6, 2026
Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

  • April 6, 2026
Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

  • April 6, 2026
Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar