
MESKI tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) nama Sugianto alias Asun, terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, masih bebas melenggang dengan leluasa. Ia diduga masih bebas beroperasi menjual batu bara ilegal bersama rekan bisnisnya, Sanjai Gattani, seorang warga negara India.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menuding keduanya diduga mendapat perlindungan dari oknum lembaga intelijen tertentu di Kalimantan Timur.
Aktivitas keduanya disebut-sebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan pertambangan. “Presiden harus turun tangan. Kami juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga tidak serius menuntaskan kasus ini,” tegas Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK, Kamis 23 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, sepanjang Maret hingga September 2025, Asun dan Sanjai disebut menjual 750 ribu metrik ton (MT) batu bara ilegal melalui PT Indo Coal Corp, dengan total 11 kapal induk (mother vessel). Transaksi itu dikamuflase menggunakan dokumen perusahaan fiktif.
Pemain lama
Ronald menyebut, dana koordinasi perdagangan batu bara ilegal tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. “Mereka pemain lama yang sudah lama beroperasi dan dilindungi oknum tertentu,” ujarnya.
KOSMAK juga membeberkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam tata kelola pertambangan batu bara Kaltim. Salah satunya M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba, yang diduga memberikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada perusahaan yang sudah berhenti beroperasi sejak lama.
Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan izin produksi meski tidak lagi aktif menambang. Ironisnya, data Ditjen Minerba justru mencatat adanya penjualan hingga 6,32 juta MT batu bara ilegal di Kutai Kartanegara dan Samarinda.
“RKAB fiktif itu dijual ke trader batu bara ilegal, termasuk ke PT Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan langsung oleh Sugianto alias Asun,” ungkap Ronald. Harga jual dokumen izin palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp230 ribu per ton, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
KOSMAK menilai praktik tambang ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun. KOSMAK mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan Asun, Sanjai Gattani, dan pejabat terkait sebagai tersangka.
Bukti pelanggaran
“Bukti pelanggarannya sudah terang benderang, tapi Jampidsus belum juga bertindak. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam penegakan hukum,” kata Ronald.
KOSMAK akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo dan meminta pembentukan tim independen untuk mengawasi proses hukum agar tidak diintervensi pihak mana pun. Ronald mendesak agar Kejagung tidak hanya fokus pada aktor kecil, tetapi juga menelusuri aliran dana dan perlindungan dari pihak berpengaruh.
“Kalau aparat berani menyentuh pelaku di lapangan, harusnya berani juga menyentuh yang melindungi dari belakang layar,” tegasnya.
Ronald menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan komitmen pemberantasan mafia tambang. (*)







