
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Awalnya ada dua asosiasi. Kini bertambah jadi 13 asosiasi, dan informasinya terus berkembang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, juga diperiksa sebagai saksi terkait regulasi haji.
Kasus ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, terutama soal pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk kuota reguler dan khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota reguler.








