Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

MENTERI  UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan ia siap bertanggung jawab terkait perkara menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM saat hadir sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam persidangan lanjutan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5).

“Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya tongkat tanggung jawab itu adalah saya,” kata Maman.

“Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia,” terangnya.

“Oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia hakim pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA  Evermos dan BPOM Berkolaborasi Permudah UMKM Dapatkan Sertifikasi

Perkara yang menyeret pengusaha UMKM, Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dikatakan Maman hendaknya dijadikan momentum  pembelajaran untuk semua.

Bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara paksa menjadi realitas hari ini.

Padahal merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah (masyarakat) dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

“Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik. Mereka jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan,” kata Maman.

“Para pegusaha UMKM jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” tegasnya lagi.

Toko Mama Khas Banjar harusnya dibina

Menurutnya dalam perspektif Kementerian UMKM, pemberian sanksi kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan.

BACA JUGA  Mudik Lebaran Bakal Dongkrak Ekonomi di Jateng

Prinsip penegakan hukum pidana dijadikan ultimum premium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

“Saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administrasi daripada sanksi pidana,” kata Maman.

Artinya jika ada sanksi administratif mengacu undang-undang pangan diatur tentang label dan lain sebagainya.

“Artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sisi manusia,” tegasnya.

Maman menambahkan  aparatur penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena semua bergerak berdasarkan tupoksinya masing-masing.

“Tinggal dilihat dari perspektif masing-masing. Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertumbuhan perlindungan dan lain sebagainya kepada UMKM,” tutup Maman.

Seperti diketahui kasus Toko Mama Khas Banjar ini menarik perhatian banyak pihaknya hingga Kementerian UMKM.

BACA JUGA  Mahasiswa ULM Luncurkan Komik Digital Pelestarian Bekantan

Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Firli pemilik toko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani tahanan kota.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyebut Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

SEBANYAK 585 peternak kambing dan domba yang tergabung dalam 117 kelompok ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis Budi Daya dan Pengembangbiakan Kambing dan Domba yang digelar Fakultas Peternakan…

117 Tim Ikuti LPBB Tingkat Nasional di SMK Krian 1

​SMK Krian 1 Sidoarjo kembali menggelar ajang bergengsi Lomba Peraturan Baris Berbaris (LPBB) tingkat nasional bertajuk ‘LPBB Keris se Nusantara 2026’. Kompetisi yang menjadi program rutin dua tahunan sekolah ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

Hajar Jakarta Electric, Gresik Phonska Perbesar Peluang ke Grand Final

  • April 5, 2026
Hajar Jakarta Electric, Gresik Phonska Perbesar Peluang ke Grand Final

Persib dan Borneo Menang, Persija Tumbang

  • April 5, 2026
Persib dan Borneo Menang, Persija Tumbang

Sukses Bekuk Samator, LavAni Bersiap Hadapi Bhayangkara

  • April 5, 2026
Sukses Bekuk Samator, LavAni Bersiap Hadapi Bhayangkara

Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

  • April 5, 2026
Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak

  • April 5, 2026
Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak