DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

KABAR gembira untuk nelayan dan petani garam di Klungkung, Bali. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan profesi tersebut.

Dengan adanya peraturan daerah itu nantinya kesejahteraan nelayan dan petani garam dapat terjamin.

“Saya melihat bahwa nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari harus menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung. Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi.

BACA JUGA  Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

Penghidupan layak

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan dan petani garam mendapatkan penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” papar Anom.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

Gubernur Bali sangat mendukung upaya kami dan bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali, khususnya Garam Kusamba, untuk memperkuat daya saing produk lokal. Kami pun akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perikanan dan produksi garam tradisional yang selama ini kurang mendapat perhatian,” ujar Anom.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Siap Sampaikan Masalah Nelayan ke Prabowo

Payung hukum

Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung. Anom menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan petani garam, sekaligus menjaga kualitas dan keunikan produk lokal yang menjadi kebanggaan Klungkung. Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam di wilayah tersebut.”

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepat mungkin, karena ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” ungkap Anom. (*/N-01)

BACA JUGA  Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Ranperda Strategis

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

KAPOLRES Tapanuli Utara, Sumatera Utara, AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing SH menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) DR Capt Anthon Sihombing terkait pengrusakan pohon pinus di atas…

Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada yang diduga dilakukan seorang guru besar berinisial EM. Kabid Humas Polda DIY,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

  • April 23, 2025
Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

Safe by The Bell: Tragedi Pahalgam Khasmir

  • April 23, 2025
Safe by The Bell: Tragedi Pahalgam Khasmir

Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

  • April 23, 2025
Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Humas Polda DIY Latih Kemampuan para Presenter

  • April 23, 2025
Humas Polda DIY Latih Kemampuan para Presenter