Tiga WNI Dapat Izin Tinggal Khusus Dari Pemerintah Korsel

TIGA Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat izin tinggal khusus dari Menteri Kehakiman Korea Selatan atas jasa mereka menyelamatkan warga dari kebakaran hutan.

Sebelumnya diberitakan Sugianto, WNI yang menyelamatkan nyawa warga di  Provinsi Gyeongbuk, Korea Selatan yang dilanda kebakaran. Namun ada dua warga Indonesia lainnya yang juga menyelamatkan warga desa terdampak kebakaran hutan.

Dikutip dari Newspim, Lee Han-kyung, Wakil Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Nasional untuk Kebakaran Hutan dalam rapat digelar di Kompleks Pemerintahan Sejong, Minggu (6/4) memutuskan tiga WNI mendapat izin tinggal khusus.

“Kami telah memutuskan untuk memberikan status izin tinggal sebagai kontributor khusus kepada tiga warga negara Indonesia yang membantu nenek-nenek dan warga lain yang kesulitan mengungsi saat kebakaran terjadi,” kataLee Han-kyung.

BACA JUGA  Gelombang Panas Landa Korsel, 21 Orang Meninggal

Ia juga menambahkan, “Kami menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada mereka yang menyelamatkan nyawa sesama tanpa memikirkan keselamatan diri sendiri,” jelasnya.

Izin tinggal khusus untuk tiga WNI

Sugianto dan dua WNI lainnya diberikan hak tinggal jangka panjang atas kontribusi mereka pada peristiwa kebakaran hutan pada 25 Maret 2025 malam.

Ketika kebakaran hutan dimulai di Uiseong yang kemudian menyebar hingga Andong, Cheongsong, dan Desa Chuksan-myeon di Yeongdeok.

Dalam situasi kebakaran yang dahsyat tersebut, mereka menggendong para lansia dan mengevakuasi warga dengan aman ke pemecah ombak di depan desa.

Sugianto telah tinggal dan bekerja sebagai pelaut di wilayah Yeongdeok sejak ia datang ke Korea Selatan dengan visa kerja delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA  Rumor Kencan Jungkook BTS dan Winter aespa Mencuat

Warga Indonesia lainnya yang juga menerima status kontributor khusus adalah Leo, yang juga membantu mengevakuasi para lansia di Chuksan-myeon pada malam yang sama.

Vicky, warga Indonesia ketiga, menerima status yang sama karena membantu Ketua Tim Penyelamat Asosiasi Penyelamatan Laut Korea cabang Yeongdeok dalam menyelamatkan warga yang terjebak di pemecah ombak sekitar pukul 11 malam di hari yang sama.

Status izin tinggal jangka panjang sebagai kontributor khusus ini diberikan oleh Menteri Kehakiman Korea Selatan kepada warga negara asing yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara. (*/S-01)

BACA JUGA  Krystal Umumkan Comeback Solo Lewat Album “Solitary”

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemendagri Apungkan Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dan Tata Ruang Pantura

Kemendagri mendorong sinkronisasi rencana pembangunan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall) Pantai Utara Jawa dengan dokumen rencana tata ruang daerah. Langkah ini dilakukan Kemendagri untuk mengantisipasi potensi persoalan pemanfaatan ruang menjelang…

Kepala BKN Prof Zudan Tegaskan Visi-Misi Pemda Kotabaru Terwujud Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KORPRI yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif, menegaskan bahwa keselarasan antara nilai dasar ASN BerAKHLAK dengan arah pembangunan daerah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Berkomitmen Jaga Keandalan Prasarana

  • October 24, 2026
KAI Berkomitmen Jaga Keandalan Prasarana

ICE 2026: Bahasa sebagai Pintu Masuk Kebudayaan

  • October 24, 2026
ICE 2026: Bahasa sebagai Pintu Masuk Kebudayaan

Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

  • October 23, 2026
Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

  • October 23, 2026
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

  • October 23, 2026
Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite