
TERSANGKA korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 bertambah dua orang.
Hasil pengembangan penyidikan dari Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru.
Dua tersangka baru itu ialah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertaminan Patra Niaga. Dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka baru hasil dari pengembangan penyidikan perkara.
“Dan Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara, tercukupi alat bukti baru untuk menetapkan dua tersangka tersebut,” kata Abdul Qohar dalam keterangan pers, Rabu (26/3) malam.
Dengan demikian ada 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tanah, yakni 6 dari Pertamina dan 3 dari swasta.
Adapun tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan di Kejaksaan Agung adalah
- Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, hanya pada 2023.
Sebab peristiwanya terjadi pada 2018-2023. Penyidik akan mendalami ada tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara sebelum 2023. (*/S-01)









