Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

TERSANGKA korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 bertambah dua orang.

Hasil pengembangan penyidikan dari Tim  penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka baru itu ialah  MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertaminan Patra Niaga. Dan  EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka baru hasil dari pengembangan penyidikan perkara.

“Dan Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara, tercukupi alat bukti baru untuk menetapkan dua tersangka tersebut,” kata Abdul Qohar dalam keterangan pers, Rabu (26/3) malam.

BACA JUGA  Pertamina Tambah 900 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

Dengan demikian ada 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tanah, yakni 6 dari Pertamina dan 3 dari swasta.

Adapun tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan di Kejaksaan Agung adalah

  1. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA  Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, hanya pada 2023.

Sebab peristiwanya terjadi pada 2018-2023. Penyidik akan mendalami ada tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara sebelum 2023.  (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah. Kali ini lembaga antirasuwah itu menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Syamsul terjaring OTT bersama Sekda Cilacap…

Kasus Campak Naik Jelang Mudik, Pakar Imbau Masyarakat tak Panik

MENJELANG periode mudik Lebaran 2026, kewaspadaan terhadap penyakit menular harus mendapat perhatian. Salah satunya adalah campak. Penyakit itu dilaporkan mengalami peningkatan kasus di sejumlah wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Arsenal Menang, Chelsea Tumbang di Kandang

  • March 15, 2026
Arsenal Menang, Chelsea Tumbang di Kandang

459.570 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek hingga H-8 Idulfitri

  • March 14, 2026
459.570 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek  hingga H-8 Idulfitri

Alonso Disebut Semakin Dekat Menuju Anfield

  • March 14, 2026
Alonso Disebut Semakin Dekat Menuju Anfield

Pemprov Jabar Beri Kompensasi untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

  • March 14, 2026
Pemprov Jabar Beri Kompensasi untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

Jelang Puncak Mudik Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan

  • March 14, 2026
Jelang Puncak Mudik Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan

Sambut Lebaran, DNY Skincare Bagikan Bingkisan untuk Dhuafa dan Difabel

  • March 14, 2026
Sambut Lebaran, DNY Skincare Bagikan Bingkisan untuk Dhuafa dan Difabel