Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Lagi Praperadilan YMT

HAKIM  Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menolak praperadilan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema.

Pekan lalu PN Bandung juga menolak praperadilan yang diajukan petinggi YMT lainnya atas nama Sri.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Keduanya kini dipenjara.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Bandung, Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma Senin (17/2).

Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Sejumlah orang dari kubu Sri dan Bisma menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.

BACA JUGA  Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

“Bisa saya lanjutkan, saya hanya memeriksa formalitas gugatan,” ujar Sucipto saat mencoba menenangkan massa.

Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.

Majelis hakim menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak.

Pengacara Sri dan Bisma, Idrus Mony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkara Sri dan Bisma dimulai.

BACA JUGA  Intervensi Revelino Tuwasey Goyang Gugatan Lisa Mariana

“Saya nyatakan putusan ini bagian dari akrobatik peradilan, putusannya janggal, kemudian ini akan berpotensi ke depan, bahwa ini akan menjadi peradilan sesat, terhadap kedua klien saya,” tegas Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Tim penasehat hukum sudah tahu bahwa akan mengacu masuk pokok perkara.

Pihaknya tidak ada sedikit pun rasa khawatir, karena dari awal pemeriksaan, apa yang dilakukan oleh termohon Kejati Jabar menyimpang. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

PEMERINTAH Kota Bandung memastikan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional tetap stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Stabilitas itu ditopang oleh kelancaran pasokan serta kemampuan pasar dalam…

KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantuan Rp10 juta per kepala keluarga bagi korban longsor di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Selain memberikan bantuan berupa uang, KDM sapaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Observatorium Bosscha ITB Bantu Penentuan 1 Syawal

  • March 18, 2026
Observatorium Bosscha ITB Bantu Penentuan 1 Syawal

Madrid, PSG, Arsenal, Sporting Segel Tiket ke Perempat Final Liga Champions

  • March 18, 2026
Madrid, PSG, Arsenal, Sporting Segel Tiket ke Perempat Final Liga Champions

Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

  • March 18, 2026
Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Jadi Pintu Gerbang OTT

  • March 17, 2026
Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Jadi Pintu Gerbang OTT

Kiat Tetap Bugar Selama Perjalanan Mudik

  • March 17, 2026
Kiat Tetap Bugar Selama Perjalanan Mudik

InJourney Group Berangkatkan 2.418 Peserta Mudik Gratis

  • March 17, 2026
InJourney Group Berangkatkan 2.418 Peserta Mudik Gratis