PENGECER gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina. Usaha eceran elpiji ditutup.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan aturan baru pengecer elpiji 3 kg, Jumat (31/1).
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.
Para pengecer elpiji dapat mendaftarkan diri sebagai pangkalan elpiji 3 kg Pertamina secara online di seluruh Indonesia.
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.
Pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg pada Maret 2025.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.
Langkah tersebut sebagai upaya agar elpiji 3 kg tersedia dan menjangkau konsumen dengan batasan harga ditetapkan oleh pemerintah.
Hilangnya pengecer ini untuk mencegah harga elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh masing-masing pemda.
PT Pertamina Patra Niaga tidak menaikkan harga elpiji 3 kg atau bersubsidi di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya menduga harga elpiji 3 kg di atas HET karena konsumen membeli di luar pangkalan resmi.
Konsumen membeli elpiji 3 kg di pengecer. “Kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” kata Heppy.
Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas, dan dikirim langsung dari agen resmi Pertamina. (*/S-01)