
MENTERI ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan ditemukan sejumlah sertifikat di luar garis pantai di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk mencabut sertifikat itu.
“Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai serta dokumen lainnya ditemukan bahwa ada beberapa sertifikat di luar garis pantai,” kata Nusron Wahid, Rabu (22/1).
Ada 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut Desa Kohod. Rinciannya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.
Pembatalan sertifikat ini bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan karena usia sertifikat belum lima tahun sejak diterbitkan.
“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Hingga saat ini belum ada rincian total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa sanksi denda pasti akan diberlakukan.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono di Istana Kepresidenan Jakarta. (*/S-01)