
PELANTIKAN kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, 6 Februari 2025.
Ada 270 kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan para kepala daerah dilantik 6 Februari adalah kepala daerah tidak bersengketa atau tidak digugat ke (MK).
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Wamendagri Bima Arya, di Jakarta, Rabu (22/1).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota
Pelantikan kepala daerah tiga kali
Bima Arya menambahkan pelantikan kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.
Yaitu pertama adalah kepala daerah tidak ada sengketa hasil pilkada. Kedua, ada;ah kepala daerah yang gugatannya ditolak atau dismissal.
Dan ketiga adalah gugatan diterima kemudian ada perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang.
Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.
Menurutnya pelantikan pertama diutamakan dan lainnya menyesuaikan hasil sidang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melaporkan jadwal pelantikan dan sudah disetujui oleh DPR RI. (*/S-01)