RAPERDA Penyelenggaraan Perpustakaan telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi hal tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD Jateng khususnya Komisi A atas prakarsanya menyusun Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujar Sumarno saat rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, Selasa, (10/12).
Perpustakaan, menurut Sumarno merupakan jembatan pengetahuan. Pernyediaan perpustakaan merupakan sarana meningkatkan budaya literasi masyarakat.
“Seiring perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi, peran perpustakaan diharapkan dapat mengikuti kebutuhan,” kata Sumarno.
“Sehingga menciptakan perpustakaan yang modern, up to date, nyaman, dan inovatif sesuai kebutuhan zaman,” lanjutnya.
Disetujuinya penetapan raperda menjadi payung hukum, serta dapat meningkatkan fungsi dari perpustakaan.
Yaitu menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, dan berkarakter.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Jateng, Noval Utoyo Adji mengatakan Raperda tersebut di antaranya memuat partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Partisipasi itu dapat dilaksanakan melalui pembentukan taman bacaan masyarakat, penyediaan bahan perpustakaan, dan pemberian bahan informasi perpustakaan.
Termasuk naskah kuno, literatur budaya etnis nusantara, serta penyediaan sarana prasarana perpustakaan.
Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perpustakaan digital. Bahwa perpustakaan digital juga dapat diselenggarakan oleh sekolah, madrasah, masyarakat, lembaga, badan, atau lainnya. (Htm/S-01)