Pemprov Jateng Gencarkan Sosialiasi Perda RTRW

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044.

Selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno,Kamis (28/11).

Acara pembukaan sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta.

Menurutnya, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Keluarga Berperan Penting Cegah Korupsi

Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpun pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang.

Sebab pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan.

Serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata dia.

Sumarno menyatakan regulasi ini sudah ditetapkan ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.

“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi  pelanggaran,” pintanya.

BACA JUGA  UPI Mulai Sosialisasi Penjaringan dan Pemilihan Rektor

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang.

Selain itu juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.

 “Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden