Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

POLDA Jawa Tengah  berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November ini.

Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan korban sebanyak 40 orang.

Dirreskrimum Polda Jaten., Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto menyampaikan dalam konferensi pers  di Mapolda Jateng, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu November 2024.

“ Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Pilkada, Polda Jateng Awasi Pelipatan Surat Suara

“Saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang,” terangnya.

Sedangkan korban diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp 60 juta per orang,

Modus perdagangan orang

Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gajii besar untuk bekerja di Singapura dan Malaysia.

Padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kayu dengan Kekerasan

Menurutnya modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Padahal kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017.tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,

Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja.

BACA JUGA  Polda Jateng Sesalkan Insiden Dengan Pengaman Kapolri

Komitmen pemberantasan perdagangan orang

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

” Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum berlaku,” kata Kombes Pol Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Terutama melibatkan pekerjaan di luar negeri.

“Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mencoba menyerap aspirasi dari sejumlah nelayan saat acara halal bihalal dan silaturahim bersama masyarakat serta Alumni Pondok Pesantren Al Anwar IV, di Desa Kalipang,…

Bupati Samosir Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

BUPATI Samosir, Sumatera Utara, Vandiko T. Gultom menyatakan dukungannya terhadap program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Sekolah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

  • April 12, 2025
Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

Bupati Samosir Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

  • April 12, 2025
Bupati Samosir Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

Lomban Kupatan Sambiroto, Tradisi Larung Sesaji usai Hari Raya Idul Fitri

  • April 12, 2025
Lomban Kupatan Sambiroto, Tradisi Larung Sesaji usai Hari Raya Idul Fitri

Tantangan dan Dukungan Mahasiswa Autis Berkuliah di UGM

  • April 12, 2025
Tantangan dan Dukungan Mahasiswa Autis Berkuliah di UGM