Provinsi Jawa Barat Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

PROVINSI Jawa Barat deklarasi  tolak judol  (judi online) dan pinjo (pinjaman online) ilegal di Kabupaten Karawang, Kamis (14/11) lalu.

Deklarasi ini yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah Jabar.

“Para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing,” kata Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Senin (18/11).

“Ada penandatanganan bersama tentang tolak judol dan tolak pinjol ilegal. Kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” lanjutnya.

Menurut Bey, saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.

BACA JUGA  Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

Angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.

“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” ungkap Bey.

Bey menambahkan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini dengan mempermudah kredit perbankan.

Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

“Itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat ingin cepat dan mudah prosesnya,” harapnya.

Posko pengaduan judol dan pinjol ilegal

Tingginya kasus judol dan pinjol, DPD Partai Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi warga korban judol dan pinjol ilegal.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Salurkan Air Bersih untuk Wilayah yang Kekeringan

Posko ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang terjebak dalam masalah judol dan pinjol ilegal.

“Kondisi masyarakat semakin rentan di era digital. Masyarakat, terutama menengah ke bawah terjerat judol dan pinjol ilegal,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara.

Iswara membeberkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa perputaran uang dari pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun pada 2024.

Jumlah ini  tertinggi di Indonesia. Meski belum ada data pasti, perputaran pinjol ilegal diperkirakan hampir setara.

“Angka perputaran uang pinjol legal sudah mencapai Rp43,1 triliun di Jabar,” kata Iswara.

“Untuk yang ilegal, meskipun belum ada data pastinya, kami memperkirakan perputaran uangnya hampir setara,” lanjutnya.

BACA JUGA  Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Posko ini didukung tim seperti psikolog, ahli keuangan dan operator untuk menyediakan layanan pendampingan, konseling, serta solusi bagi para korban. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

UNY Layani 11.216 Calon Mahasiswa Tes UTBK SNBT

SEBANYAK 11.216 calon mahasiswa melakukan tes UTBK SNBT di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaksanaan tes UTBK di UNY dilakukan selama 5 hari pada 23-28 April 2025. Ketua Umum Tim Penanggungjawab…

Harun Joko Prayitno Rekor Universitas Muhammadiyah Surakarta

PROFESOR Harun Joko Prayitno dilantik sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2025-2029, Rabu (23/4). Prof Harun Joko Prayitno usai dilantik sebagai rektor menegaskan arah dan visi kepemimpinannya melalui konsep…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Humas Polda DIY Latih Kemampuan para Presenter

  • April 23, 2025
Humas Polda DIY Latih Kemampuan para Presenter

UNY Layani 11.216 Calon Mahasiswa Tes UTBK SNBT

  • April 23, 2025
UNY Layani 11.216 Calon Mahasiswa Tes UTBK SNBT

Harun Joko Prayitno Rekor Universitas Muhammadiyah Surakarta

  • April 23, 2025
Harun Joko Prayitno Rekor Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

  • April 23, 2025
Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru