DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal.
Pelaku penambangan ilegal adalah PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya, Senin (18/11) di Mapolda Jateng, bahwa penambangan ilegal tersebut dilakukan 6 November lalu.
“Menindaklanjuti info dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi,” ujarnya.
Penambangan dilakukan terbukti bedi luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan.
Adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu.
Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan ke depo pasir di Klaten.
“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp350.000 per truk,,” lanjut Kombes Pol Arif Budiman.
Barang bukti penambangan ilegal
Polisi mengamankan barang bukti dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.
Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” kata Arif Budiman.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum,” kata Kombes Artanto.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.
“Segera laporkan jika menemukan akyivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan,” tegas Artanto. (Htm/S-01).