GUNAWAN, 38 pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi situs situs judi online (judol) oleh Satreskrim Polres Sukabumi
“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11).
Gunawan dikenal dengan Sadbor ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judol.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dari tahapan pemeriksaan itu, warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini ditetapkan sebagai tersangka.
Konten kreator viral dengan joget Patuk Ayam. Sebelum berjoget, ia selalu meneriakkan kata “Beras Habis Live Solusinya”.
Ia bersama tim Sadbor berjoget dalam siaran langsung Tik Tok. Saat berjoget mereka menyisipkan promosi situs judi online.
“Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers,” kata Samian.
Ia saat live mempromosikan situs web judol, dan kemudian mendapat saweran dari situs judi itu.
Ia dan tim kemudian melakukan klarifikasi berisi bantahan bahwa ia dan timnya terlibat promosi judol.
Akhirnya personel Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan dan beberapa anggota tim di Kampung Margasari, Kamis (31/10). (Zea/S-01)