PT KAI Daop 6 Giat Tutup Perlintasan KA tidak Dijaga

PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) secara bertahap terus melakukan penutupan perlintasan kereta api (KA) tidak terjaga.

Hal ini sebagai komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Kriabiyantoro menegaskan di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang.

Dan 159 titik di antaranya merupakan perlintasan tidak terjaga dan harus terus dikurangi.

“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang, dengan mengurangi jumlah perlintasan tidak dijaga seperti yang dilakukan di Sukoharjo hari ini,” kata Krisbiantoro.

Ia mengecek kegiatan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota-Sukoharjo, Dusun Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Proges penutupan perlintasan tidak terjaga terkini dihadiri pejabat kewilayahan setempat yang selama ini mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA atau masyarakat sekitar.

BACA JUGA  PT KAI Ujicoba Kereta Api Tanpa Transit Jakarta-Yogyakarta

Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Langkah ini mendapatkan apresiasi karena di perlintasan tidak terjaga dan kadang muncul kecelakaan.

Penutupan 7 perlintasan KA

Hingga 23 Oktober tahun ini, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan KA tidak dijaga.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL.

Perlintasan tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

“Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas. Karena itu sekali lagi menjadi komitmen KAI,” ujar Krisbiyantoro.

BACA JUGA  Arus Balik Kereta, 23.028 Penumpang Tinggalkan Yogyakarta

Kebijakan penutupan perlintasan sebidang ilegal selain diatur Permenhub 94/2018 juga bagian dari amanat  UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian.

Serta UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan, hingga perlu ditutup.

Sepanjang tahun 2024 di wilayah Daop 6 setidaknya terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban 16 orang.

Rinciannya 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.

Selain memunculkan korban jiwa dan luka,kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api juga memunculkan  kerusakan sarana kereta api seperti lokomotif, kereta, dan gerbong.

BACA JUGA  Daop 6 Dukung Uji Autonomous Trem di Solo

Serta  prasarana kereta api dan gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.

“Gangguan perjalanan iti memunculkan keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain,” pungkas Krisbiyantoro. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pentingnya kolaborasi Pemprov dengan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Dedi seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan Bank…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun