POLRESTA Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan 4.127 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 110 liter minuman keras oplosan pada Selasa (22/10/2024).
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi menjelaskan penindakan dan pemusnahan ribuan botol miras merupakan tindaklanjut dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.
“Meskipun penjualan miras sudah diatur dalam Perda Provinsi atau Kabupaten atau Kota, namun masih kita temui adanya toko atau outlet yang memperjualbelikan miras secara ilegal,” ungkapnya.
Barang bukti ribuan miras tersebut disita dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penindakan terhadap toko atau outlet yang memperjualbelikan miras secara ilegal. Adapun giat KRYD dilaksanakan dari bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.
“Polresta Sleman beserta jajaran Polsek selama bulan Juli sampai dengan Oktober telah melakukan penindakan di 81 toko penjual miras,” jelasnya
Ardi mengatakan, dasar hukum penindakan miras tersebut yakni Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 pasal 37 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Denda 50 juta
Para pelaku atau mereka yang menjual miras secara ilegal, ujarnya, terancam paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri pula Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo.
Pjs Bupati Sleman menyampaikan dukungannya kepada jajaran Polresta Sleman yang melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Sleman dan saya mengharapkan agar operasi Miras ini dapat dilakukan secara terus menerus serta berkesinambungan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kusno juga mengatakan upaya yang telah dilakukan jajaran Polresta Sleman ini mendukung upaya Pemkab Sleman dalam mewujudkan suasana kondusif, aman, dan tertib di lingkungan masyarakat Sleman. Terlebih, Sleman sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata, yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang aman dan kondusif.
“Dengan terciptanya suasana yang aman dan kondusif, tentunya akan memberikan pengaruh positif pada keberhasilan setiap pelajar atau mahasiswa dalam menempuh pendidikan. Situasi yang aman dan kondusif ini, juga akan menjamin terus bergeraknya roda perekonomian warga di Sleman,” jelasnya. (AGT/N-01)