OJK Cabut Ijin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

BACA JUGA  OJK Jateng Berkomitmen Perkuat Kebijakan Pengawasan

OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Lewat tenggat

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  TPAKD Jateng Dorong Pembangunan Lewat Keuangan Inklusif

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah/masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) Tasikmalaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan generasi muda melalui edukasi keuangan kepada 91 anggota Pramuka…

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

DALAM rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Telkomsel Jabotabek Jabar menghadirkan layanan jaringan 4G/LTE di sekitar Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Garut Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

  • August 19, 2026
Bupati Garut  Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

  • August 19, 2026
DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

  • August 19, 2026
Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

  • August 19, 2026
Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

  • August 19, 2026
Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

  • August 19, 2026
Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV