
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 pelaku perampokan di Kantor Damkar Pos Godean Kabupaten Sleman dan menyatakan seorang lagi masih buron. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko, Rabu (16/10) menjelaskan aksi perampokan di Kantor Damkar Pos Godean itu terjadi pada 13 Septeber lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Perampokan yang diotaki salah satu pegawai P3K Damkar Sleman berinisial OF itu dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka OF dengan korban TA.
Peristiwa diawali dengan panggilan palsu yang seolah-olah ada permintaan pertolongan untuk menangkap ular yang masuk di sebuah rumah. Dengan adanya panggilan tersebut, Pos Damkar Godean segera meluncurkan anggotanya untuk menangani masalah itu
Setelah regu piket bergerak, dan Kantor Damkar Godean hanya ditunggu oleh satu orang, yakni komandan piket berinisial TA, 45, tersangka OF menyuruh enam orang eksekutor yang berinisial PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman.
“Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya,” kata Tri Panungko.
Modus operandi
Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya, yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua lainnya HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK jelasnya menghubungi Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.
Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Kantor Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. “Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY itu.
Para tersangka, imbuhnya melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban, TA dengan cara, tersangka PUR menodong korban dengan Pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam clurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.
Selanjutnya katanya lagi korban TA dipukuli dan ditendangi para tersangka, dan kemudian barang-barang milik korban diambil. Mereka meninggalkan korban dalam kondisi mulut diplester dan ditelanjangi.
Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka, dibantu 4 orang tersangka lain yakni NUG, DD, HS dan DK. “Para tersangka melakukan perbuatan ini atas perintah tersangka OF,” katanya.
Masih buron
Polisi menjerat para tersangka PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar pasal 365 ayat KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Guna melengkapi pemberkasan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain air gun berbentuk revolver (pistol) dengan peluru dan gasnya, 4 unit sepeda motor, clurit dan sebagainya.
Terhadap tersangka yang masih buron, Tri Panungko meminta agar segera menyerahkan diri, jika tidak polisi akan melakukan tindakan yang tegas. (AGT/N-01)