Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan Damkar Sleman

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 pelaku perampokan di Kantor Damkar Pos Godean Kabupaten Sleman dan menyatakan seorang lagi masih buron. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko, Rabu (16/10) menjelaskan aksi perampokan di Kantor Damkar Pos Godean itu terjadi pada 13 Septeber lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Perampokan yang diotaki salah satu pegawai P3K Damkar Sleman berinisial OF itu dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka OF dengan korban TA.

Peristiwa diawali dengan panggilan palsu yang seolah-olah ada permintaan pertolongan untuk menangkap ular yang masuk di sebuah rumah. Dengan adanya panggilan tersebut, Pos Damkar Godean segera meluncurkan anggotanya untuk menangani masalah itu

Setelah regu piket bergerak, dan Kantor Damkar Godean hanya ditunggu oleh satu orang, yakni komandan piket berinisial TA, 45, tersangka OF menyuruh enam orang eksekutor yang berinisial PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman.

BACA JUGA  Dapat Serat Palilah Kraton Yogyakarta, Polda DIY Siap Bangun Markas Baru

“Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya,” kata Tri Panungko.

Modus operandi

Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya, yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua lainnya HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK jelasnya menghubungi Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.

Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Kantor Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. “Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY itu.

BACA JUGA  Polda DIY Benarkan Penangkapan Aktivis Paul

Para tersangka, imbuhnya melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban, TA dengan cara, tersangka PUR menodong korban dengan Pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam clurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.

Selanjutnya katanya lagi korban TA dipukuli dan ditendangi para tersangka, dan kemudian barang-barang milik korban diambil. Mereka meninggalkan korban dalam kondisi mulut diplester dan ditelanjangi.

Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka, dibantu 4 orang tersangka lain yakni NUG, DD, HS dan DK. “Para tersangka melakukan perbuatan ini atas perintah tersangka OF,” katanya.

Masih buron

Polisi menjerat para tersangka PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar pasal 365 ayat KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Guna melengkapi pemberkasan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain air gun berbentuk revolver (pistol) dengan peluru dan gasnya, 4 unit sepeda motor, clurit dan sebagainya.

BACA JUGA  Aplikasi Angkringan SDM Kiat Polda DIY Optimalkan Layanan

Terhadap tersangka yang masih buron, Tri Panungko meminta agar segera menyerahkan diri, jika tidak polisi akan melakukan tindakan yang tegas. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal