Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan Damkar Sleman

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 pelaku perampokan di Kantor Damkar Pos Godean Kabupaten Sleman dan menyatakan seorang lagi masih buron. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko, Rabu (16/10) menjelaskan aksi perampokan di Kantor Damkar Pos Godean itu terjadi pada 13 Septeber lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Perampokan yang diotaki salah satu pegawai P3K Damkar Sleman berinisial OF itu dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka OF dengan korban TA.

Peristiwa diawali dengan panggilan palsu yang seolah-olah ada permintaan pertolongan untuk menangkap ular yang masuk di sebuah rumah. Dengan adanya panggilan tersebut, Pos Damkar Godean segera meluncurkan anggotanya untuk menangani masalah itu

Setelah regu piket bergerak, dan Kantor Damkar Godean hanya ditunggu oleh satu orang, yakni komandan piket berinisial TA, 45, tersangka OF menyuruh enam orang eksekutor yang berinisial PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman.

BACA JUGA  Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

“Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya,” kata Tri Panungko.

Modus operandi

Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya, yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua lainnya HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK jelasnya menghubungi Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.

Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Kantor Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. “Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY itu.

BACA JUGA  Operasi Patuh Progo 2025 Usai Pelanggaran Terbanyak Mati Pajak

Para tersangka, imbuhnya melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban, TA dengan cara, tersangka PUR menodong korban dengan Pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam clurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.

Selanjutnya katanya lagi korban TA dipukuli dan ditendangi para tersangka, dan kemudian barang-barang milik korban diambil. Mereka meninggalkan korban dalam kondisi mulut diplester dan ditelanjangi.

Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka, dibantu 4 orang tersangka lain yakni NUG, DD, HS dan DK. “Para tersangka melakukan perbuatan ini atas perintah tersangka OF,” katanya.

Masih buron

Polisi menjerat para tersangka PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar pasal 365 ayat KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Guna melengkapi pemberkasan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain air gun berbentuk revolver (pistol) dengan peluru dan gasnya, 4 unit sepeda motor, clurit dan sebagainya.

BACA JUGA  Tujuh Perwira Menengah Polda DIY Mutasi Jabatan

Terhadap tersangka yang masih buron, Tri Panungko meminta agar segera menyerahkan diri, jika tidak polisi akan melakukan tindakan yang tegas. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

AKADEMISI Robert Tua Siregar menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) terkesan asal. Alih-alih menata, mereka justru seperti melakukan pembiaran. Selain itu, kebijakan mereka juga…

Pemprov DIY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan keberadaan tiga gedung baru di lingkungan RSJ Ghasia, Pakem, Sleman merupakan satu kesatuan mata rantai pelayanan yang menghubungkan penanganan, pemulihan, hingga kesinambungan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

  • September 1, 2026
Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

UNE Pererat Kerja Sama dengan Fapet UGM

  • September 1, 2026
UNE Pererat Kerja Sama dengan Fapet UGM

Pemprov DIY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

  • September 1, 2026
Pemprov DIY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

Inflasi di Jabar Terkendali dan Neraca Perdagangan Surplus US$16,63 Miliar

  • September 1, 2026
Inflasi di Jabar Terkendali dan Neraca Perdagangan Surplus US$16,63 Miliar

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Code

  • September 1, 2026
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Code

Rayakan HUT ke-17, KAI Logistik Hadirkan Special Rate untuk Shipping Line

  • September 1, 2026
Rayakan HUT ke-17, KAI Logistik Hadirkan Special Rate untuk Shipping Line