KLHK Segel 18 Lokasi Karhutla Seluas 3.119,8 Hektare

GAKKUM KLHK melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melakukan penyegelan sebanyak 18 lokasi karhutla dari 1 Agustus 2024 hingga 19 September 2024.

Penyegelan lokasi karhutla seluas 3.119,8 hektare (Ha) ini tersebar pada 8 lokasi konsesi perusahaan dan 10 lokasi kebun masyarakat. Lokasi penyegelan terbanyak di Kalimantan Barat dengan 8 lokasi karhutla disegel, selanjutnya Provinsi Riau 6 lokasi, Provinsi Sumatera Selatan 3 lokasi, dan Kalimantan Timur 1 lokasi.

Selain itu, demi mencegah terjadinya karhutla, Gakkum KLHK terus melakukan pemantauan dan pengawasan hotspot (titik panas) realtime melalui satelit.

Jikaterindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi >79% dilakukan peringatan terhadap penanggung jawab kegiatan/usaha. Sejak Agustus 2024 telah dilakukan peringatan terhadap 90 perusahaan pada 610 lokasi yang terindikasi karhutla.

Upaya hukum

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan dan upaya hukum yang telah dilakukan harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Kemenhut Mulai OMC Tahap Ketiga di Riau

“Kami akan melakukan tindak tegas terhadap perusahaan dan masyarakat yang terbukti menyebabkan atau melakukan karhutla. Kami akan mengenakan seluruh instrumen penegakan hukum seperti pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana, maupun perdata,” kata Rasio, Minggu (22/9).

”Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi hukum kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” lanjut Rasio.

Waspadai el nino

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk mewaspadai el nino, Ditjen Gakkum LHK terus memantau dan mengendalikan kejadian karhutla di seluruh wilayah Indonesia.

”Lokasi-lokasi yang telah disegel selanjutnya akan kami proses di Ditjen Gakkum LHK, baik melalui tindakan pengawasan, operasi, administrasi, pidana dan perdata, sesuai dengan temuan-temuan tim kami di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Rudianto juga mengatakan bahwa tim Ditjen Gakkum LHK terus siap siaga memantau titik api di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  90 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Dapat Surat Peringatan KLHK

”Setiap hari tim kami memantau titik api dan memastikan penindakan cepat karhutla di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor UPT kami,” tegasnya.

Jumlah hotspot berkurang

Kejadian karhutla di 2024 dapat dikatakan rendah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga 19 September 2024, berdasarkan pantauan data hotspot dengan satelit NASA-MODIS terdeteksi sebanyak 2.723 titik hotspot di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan parameter yang sama, pada tahun sebelumnya terdeteksi sebanyak 6.411 titik hotspot hingga Septembe. Terlebih apabila dibandingkan dengan 2019 sebanyak 71.317 titik hotspot dan tahun 2015 saat kejadian karhutla terparah sebanyak 81.826 titik hotspot.

Dengan semakin terkendalinya kejadian Karhutla, formulasi penyelesaian karhutla secara permanen semakin konkrit diwujudkan, yakni melalui kolaborasi parapihak dalam reaksi cepat monitoring dan pemadaman api di lapangan, pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca.

Ancaman hukuman

Ia mengungkapkan, pelaku karhutla terancam dikenakan  sanksi  berlapis baik administrasi, maupun perdata hingga pidana.

BACA JUGA  BMKG Kembali Temukan 236 Titik Panas Karhutla di Sumatra

Jika karhutla dilakukan oleh Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, sebagai langkah siaga kebakaran hutan dan lahan, Gakkum KLHK telah mengawasi kepatuhan 10 perusahaan.

Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK memeriksa ketaatan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturanlam penanggulangan karhutla.

Selain itu terhadap perusahaan yang tidak menaati peraturanpenanggulangan karhutla, antara lain tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, tidak memiliki menara api, dan regu pengendali karhutla akan dikenakan sanksi administrasi dan langkah hukum lebih lanjut.  (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

TIM Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru kepemimpinan setelah Samantha Dewi Erwan Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua TP PKK Provinsi Jabar periode tahun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi