Satresnarkoba Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Sabu

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa 464 gram. Pengedaran sabu yang dilakukan oleh para tersangka itu dengan modus sistem tempel.

Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari msyarakat berkaitan dengan peredaran sabu yang dilakukan dengan modus sistem tempel selama penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap tiga orang yang salah satunya resividis. Ketiga orang tersangka berinisial T warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H warga Purbaratu.

“Kami menangkap 3 orang tersangka salah satunya sebagai residivis yang mana pernah terlibat dalam kasus sabu dan penangkapan tersebut berhasil penyita barang bukti berupa sabu dari tiga orang tersangka seberat 464 gram,” katanya, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA  Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Ia mengatakan, pengedaran sabu yang selama ini dilakukan oleh tersangka T, A, dan H dikemas rapih dalam bungkus plastik permen (sedotan) dan ditempatkan di lokasi yang ditentukan oleh operator. Namun, barang bukti yang sudah ditempelkan tersebut diinformasikan lagi kepada pembeli oleh operator.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 Undang-undanng RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota. (YY/N-01)

BACA JUGA  Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya