Dishub Jabar Sesuaikan Tarif Baru Ojol

DINAS Perhubungan Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online atau angkutan berbasis online. Penyesuaian tarif baru ini, bukan menetapkan tarif baru, tapi penyesuaian, sesuai peraturan Dirjen Angkutan Darat pada Kementerian Perhubungan.

“Untuk dipahami, Dishub Jabar bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif ituyang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnyaada aturan tarif batas atas, batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” kata Kadishub Jabar, Koswara Minggu (25/8).

Menurut Koswara, dalam aturan Per Dirjen, diatur besaran tarif angkutansewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/KM, tarif batas atas dan Rp3.500/KM tarif batas bawah.

Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah RP2000.

BACA JUGA  Kalsel Upayakan Pembukaan Rute Penerbangan ke Timur Tengah

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas, sama batas atasnyaPer Dirjen,” jelas Koswara.

Sebelumnya lanjut Koswara, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000, untuk roda empat. Ini yang tidak disetujui oleh ASK.

Mereka menyampaikan, kalau yang dipakai tarif bawah,sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini.

“Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/KM, sebelumnya,hanya Rp2000/KM. Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver,kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Per Dirjen, bukan aturan baru lagi,” terangnya.

BACA JUGA  Menhub Pastikan Kereta Otonom untuk IKN Tiba pada Akhir Juli

Koswara menambahkan, saat ini surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024lalu.

“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasimenyesuaikan dan penyesuaian tarif baru ini, berlaku untuk seluruhwilayah Jabar,” ucap Koswara. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

POLRESTA Yogyakarta menangkap 10 orang yang terlibat dapat penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya). Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan 10…

Pemkot Bandung Gunakan Penegakan Hukum Tangani Sampah

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan akan melakukan penegakan hukum dalam menangani sampah di Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Farhan saat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

  • April 28, 2025
Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

SMKN 3 Yogyakarta Deklarasi Sebagai Sekolah Damai

  • April 28, 2025
SMKN 3 Yogyakarta Deklarasi Sebagai Sekolah Damai

Kementerian Ketenagakerjaan dan Huawei Perkuat Kemitraan

  • April 28, 2025
Kementerian Ketenagakerjaan dan Huawei Perkuat Kemitraan

Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

  • April 28, 2025
Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya