Kantor Imigrasi Bandung Deportasi Tiga WNA Vietnam

TIGA WNA  Vietnam telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bandung Jawa Barat. Mereka kedapatan telah menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan visa investor.

“Tiga WNA Vietnam ke Indonesia dengan menggunakan visa investor.  Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, mereka  tidak melakukan investasi di perusahaan manapun di Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah Selasa (20/8).

Babay mengungkapkan mereka justru melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.

Mereka bahkan tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan.

Tim Seksi Inteldakim menduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA yang seluruhnya perempuan dibawa ke Kantor Imigrasi Bandung untuk diperiksa  lebih intensif.

BACA JUGA  Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

 Tiga WNA Vietnam Gunakan KITAS Investor

Tiga WNA Vietnam itu  menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal di Indonesia dan berkegiatan di Indonesia. Namun mereka datang bukan sebagai investor.

Dengan adanya temuan ini, pihak Imigrasi  terus meningkatkan pengawasan, guna mendeteksi pelanggaran keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto menambahkan, deportasi terhadap ketiganya telah dilakukan Senin, 19 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mereka pulang ke Vietnam menggunakan maskapai penerbangan Vietjet.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya,” tegasnya. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Imigrasi Yogyakarta Deportasi Dua WN Yordania

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak