TIGA WNA Vietnam telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bandung Jawa Barat. Mereka kedapatan telah menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan visa investor.
“Tiga WNA Vietnam ke Indonesia dengan menggunakan visa investor. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, mereka tidak melakukan investasi di perusahaan manapun di Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah Selasa (20/8).
Babay mengungkapkan mereka justru melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.
Mereka bahkan tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan.
Tim Seksi Inteldakim menduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA yang seluruhnya perempuan dibawa ke Kantor Imigrasi Bandung untuk diperiksa lebih intensif.
Tiga WNA Vietnam Gunakan KITAS Investor
Tiga WNA Vietnam itu menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal di Indonesia dan berkegiatan di Indonesia. Namun mereka datang bukan sebagai investor.
Dengan adanya temuan ini, pihak Imigrasi terus meningkatkan pengawasan, guna mendeteksi pelanggaran keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto menambahkan, deportasi terhadap ketiganya telah dilakukan Senin, 19 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka pulang ke Vietnam menggunakan maskapai penerbangan Vietjet.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya,” tegasnya. (Rava/S-01)