Pemprov Jabar Pastikan Anggota Paskibraka tidak Lepas Hijab

PEMERINTAH  Provinsi Jawa Barat  memastikan tidak ada aturan lepas hijab bagi anggota Paskibraka bertugas pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat provinsi.

Kepala Kesbangpol Jabar, Rony Sukmaya  mengatakan, pihaknya justru ikut mempertanyakan soal aturan lepas hijab bagi Paskibraka yang bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tersebut.

“Kami justru juga mempertanyakan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi, tidak ada kebijakan lepas jilbab,” tegas Rony, Kamis (15/8).

Rony menambahkan, untuk anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-76 Indonesia di wilayah Jabar, dipersilakan mengenakan hijab.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Raih Penghargaan di Hari Jadi Provinsi Jabar

“Kita ikuti aturan BPIP, semuanya dan Jabar tidak ada diktum untuk lepas jilbab,” ucapnya.

Menurut Rony, saat ini  52 anggota yang akan bertugas pada upacara 17 Agustus di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.

Mereka sudah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Mereka berasal dari 27 kabupaten/kota dan telah menjalani berbagai proses seleksi.

Mulai dari tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, kesehatan, parade, peraturan baris berbaris (PBB), wawancara hingga rangkaian tes lainnya.

Aturan Paskibraka lepas jilbab oleh BPIP, menuai kritik dan polemik di masyarakat.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA  Hasil Survei Dedi Mulyadi Dipuji, Pemprov Jabar Dikritik

Sementara aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Isinya tentang Standar Pakaian, Atribut, Sikap, dan Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menyebutkan aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka. Dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru