Pemprov Jabar Pastikan Anggota Paskibraka tidak Lepas Hijab

PEMERINTAH  Provinsi Jawa Barat  memastikan tidak ada aturan lepas hijab bagi anggota Paskibraka bertugas pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat provinsi.

Kepala Kesbangpol Jabar, Rony Sukmaya  mengatakan, pihaknya justru ikut mempertanyakan soal aturan lepas hijab bagi Paskibraka yang bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tersebut.

“Kami justru juga mempertanyakan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi, tidak ada kebijakan lepas jilbab,” tegas Rony, Kamis (15/8).

Rony menambahkan, untuk anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-76 Indonesia di wilayah Jabar, dipersilakan mengenakan hijab.

BACA JUGA  Provinsi Jawa Barat Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

“Kita ikuti aturan BPIP, semuanya dan Jabar tidak ada diktum untuk lepas jilbab,” ucapnya.

Menurut Rony, saat ini  52 anggota yang akan bertugas pada upacara 17 Agustus di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.

Mereka sudah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Mereka berasal dari 27 kabupaten/kota dan telah menjalani berbagai proses seleksi.

Mulai dari tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, kesehatan, parade, peraturan baris berbaris (PBB), wawancara hingga rangkaian tes lainnya.

Aturan Paskibraka lepas jilbab oleh BPIP, menuai kritik dan polemik di masyarakat.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA  Wagub Jabar Erwan Setiawan Jadi Bintang Preman Pensiun

Sementara aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Isinya tentang Standar Pakaian, Atribut, Sikap, dan Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menyebutkan aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka. Dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Anggota Komisi VII DPR Kritik Pemangkasan Anggaran Penanggulangan Lumpur Lapindo

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengkritik kebijakan penurunan anggaran operasional penanggulangan bencana lumpur Lapindo. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan keselamatan masyarakat demi melakukan efisiensi…

Ribuan Warga Jepara Ramaikan Pawai Obor 1 Muharam

RIBUAN warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, memadati jalan-jalan desa untuk mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Senin, (15/7/2026) malam. Cahaya obor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenekraf Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

  • June 17, 2026
Kemenekraf Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

Garda Prabowo Jatim Kecam Pernyataan Eks Aktivis BEM UGM yang Hina Presiden

  • June 17, 2026
Garda Prabowo Jatim Kecam Pernyataan Eks Aktivis BEM UGM yang Hina Presiden

Anggota Komisi VII DPR Kritik Pemangkasan Anggaran Penanggulangan Lumpur Lapindo

  • June 17, 2026
Anggota Komisi VII DPR Kritik Pemangkasan Anggaran Penanggulangan Lumpur Lapindo

Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

  • June 17, 2026
Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

Dua Gol Haaland Antar Kemenangan Norwegia Atas Irak

  • June 17, 2026
Dua Gol Haaland Antar Kemenangan Norwegia Atas Irak

Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega

  • June 17, 2026
Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega