Golden Visa untuk Pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong

PELATIH  Tim Nasional sepak bola Indonesia Shin Tae-yong mendapat fasilitas Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden menyerahkan fasilitas itu pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.

Setelah memberikan sambutan, Presiden Jokowi menyerahkan fasilitas Golden Visa pertama tersebut untuk Shin Tae-yong setelah resmi diluncurkan secara simbolis.

Peluncuran itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

“Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae-yong, terpilih menjadi yang pertama mendapatkan fasilitas itu.

BACA JUGA  Naik Lima Peringkat, Timnas Indonesia kini di Ranking ke-125

Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.

“Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin,” kata Presiden.

Fasilitas visa khusus itu diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Visa khusus merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa).

Fasilitas yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang visa khusus itu dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.

BACA JUGA  Java United Sesali Kasus Diskriminasi STY dan Serahkan ke Komdis

Syaratnya yakni terkait dengan jumlah investasi tertentu.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat visa khusus itu.

Pemenang visa khusus itu  mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS.

Jumlah investasi itu akan untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. (W-01)

bowo prasetyo

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam