
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka berinisial ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam penarikan kas bon yang tidak tercatat senilai Rp5,8 miliar, pengambilan emas agunan BPR senilai Rp600 juta, serta pencatatan 71 kredit fiktif atas nama 31 debitur senilai Rp15,6 miliar.
Selain itu, APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai Rp32,9 miliar.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat UU Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. (Htm/A-01)








