
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara terkait dengan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta telah selesai. Untuk itu, KPK mempersilakan Pemda DIY memanfaatkan lagi secara optimal.
“Kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.
KPK dalam keterangannya yang disampaikan melalui Humas Pemda DIY menjelaskan bahwa KPK mendukung penuh utilisasi aset-aset daerah untuk kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi,lanjutnya juga terus melakukan pendampingan kepada setiap pemerintah daerah, salah satunya dalam penertiban dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga bisa menjadi salah satu sumber penerimaan kas daerah ataupun menjadi sarana prasarana umum yang menunjang kebutuhan masyarakat. (AGT/A-01)






