Penyidikan Tuntas, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Pig Butchering ke JPU

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering senilai Rp41,1 miliar. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan.

Kasus tersebut diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang digunakan jaringan tersebut untuk beroperasi.

Berdasarkan penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Sekitar 5.000 orang ditargetkan dan sedikitnya 133 orang menjadi korban.

Hubungan emosional

Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (Dok.Ist)

Nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut berdasarkan data transaksi mencapai USD2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

BACA JUGA  Polda Jateng Peduli Kesehatan Pengemudi Ojol

Modus pig butchering dilakukan dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.

Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan mereka melakukan investasi atau trading aset kripto melalui platform yang dikendalikan jaringan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto, video, hingga panggilan video. Setelah korban menyetorkan dana, uang tersebut dikuasai jaringan pelaku sehingga korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Berkoordinasi dengan interpol

Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (Dok.Ist)

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh proses penyidikan telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujarnya, Kamis (17/9).

BACA JUGA  Polda Jateng Utamakan Pendekatan Humanis pada Pendemo

Menurut Wahyu, dengan pelaksanaan tahap II, penanganan perkara di tingkat penyidikan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU dalam tahap penuntutan.

Dalam penanganan perkara yang berdimensi lintas negara tersebut, penyidik berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi. Dari 38 tersangka yang diamankan, terdapat warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Barang bukti

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

BACA JUGA  Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di CFD Semarang

“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Yuliyanto mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas perusahaan dan platform sebelum berinvestasi serta tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (Htm/M-01)

Related Posts

Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

PEMBALAP Ducati Lenovo Team, Marc Marquez menjadi yang tercepat pada balapan MotoGP Malaysia 2026 setelah memenangi balapan utama di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia, Minggu. The Baby Alien finis di posisi…

Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang Oktober

POLRESTA Sleman bersama jajaran Polsek mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), kata Kasi Humas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Respon Masalah Sampah Nasional, Yayasan Eksis akan Gelar Kongres

  • November 2, 2026
Respon Masalah Sampah Nasional, Yayasan Eksis akan Gelar Kongres

Dorong Pelestarian Genetik, Fapet UGM Gelar Kontes Kuda Lokal

  • November 2, 2026
Dorong Pelestarian Genetik, Fapet UGM Gelar Kontes Kuda Lokal

Rokok Kalahkan Belanja Gizi Keluarga, Pakar UGM Ingatkan Potensi Stunting

  • November 2, 2026
Rokok Kalahkan Belanja Gizi Keluarga, Pakar UGM Ingatkan Potensi Stunting

DIY Alami Inflasi 3,01 Persen sepanjang Oktober

  • November 2, 2026
DIY Alami Inflasi 3,01 Persen sepanjang Oktober

Atlet Savate Cianjur Raih Emas Perdana Cabor Ekshibisi Porprov XV Jabar

  • November 2, 2026
Atlet Savate Cianjur Raih Emas Perdana Cabor Ekshibisi Porprov XV Jabar

Kapolda DIY Ajak Siswa SMPN 1 Depok Sleman Tanamkan Disiplin dan Karakter

  • November 2, 2026
Kapolda DIY Ajak Siswa SMPN 1 Depok Sleman Tanamkan Disiplin dan Karakter