
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga miskin untuk konsumsi rokok kerap kali melampaui belanja bahan pangan bergizi tinggi, seperti telur, susu, dan daging.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa pergeseran prioritas belanja ini berdampak langsung pada ancaman stunting (tengkes) atau gagal tumbuh pada anak.
“Jelas memberikan dampak besar pada pemenuhan gizi keluarga. Sayangnya, di tingkat rumah tangga, tidak semua ibu memiliki daya tawar untuk mengatur alokasi anggaran belanja jika suami menjadi satu-satunya pencari nafkah,” ujar Yayi Suryo Prabandari, Senin.
Yayi menambahkan, hasil kajian menunjukkan bahwa kebiasaan keluarga perokok paling tinggi ditemukan pada kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin.
Cophing mechanism

Bagi kelompok ini, rokok kerap kali diposisikan sebagai sarana hiburan (coping mechanism) di tengah tekanan ekonomi, meski harus mengorbankan pemenuhan gizi anak-anak mereka.
Menurut Yayi, upaya memutus rantai adiksi rokok tidak cukup hanya mengandalkan imbauan tenaga kesehatan. Diperlukan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat (grassroots) dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal yang dipercaya, seperti lurah, RT/RW, hingga tokoh agama.
“Pesan edukasi mengenai pentingnya masa depan dan gizi anak harus disampaikan oleh pihak yang dipercaya masyarakat. Kami dari bidang promosi kesehatan dapat memfasilitasi materi edukasinya, namun tokoh masyarakatlah yang menjadi penggeraknya di lapangan,” jelasnya.
Selain masalah internal keluarga, Yayi juga menyoroti tantangan regulasi di tingkat nasional dan daerah. Kebijakan kenaikan cukai rokok sering kali tidak serta-merta menurunkan jumlah perokok, melainkan memicu perilaku downtrading yaitu beralihnya konsumen ke merek rokok yang lebih murah atau rokok ilegal tanpa cukai.
Lemahnya perlindungan terhadap anak dan remaja
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan rokok juga masih lemah. Meskipun aturan pembatasan usia pembeli rokok (minimal 21 tahun) telah tercantum dalam regulasi pemerintah, pelaksanaannya di lapangan masih terbatas pada ritel modern dan belum menyasar warung-warung kelontong kecil.
“Kami terus mendorong lahirnya gerakan desa atau rumah bebas asap rokok. Di beberapa daerah seperti di DIY, beberapa pengelola warung bahkan sudah berani membuat kesepakatan untuk menolak menjual rokok kepada anak-anak,” tambah Yayi.
Melalui penelitian kolaboratif, FK-KMK UGM juga telah mengembangkan program peer supporter di tingkat sekolah untuk membendung perilaku coba-coba merokok di kalangan remaja.
Yayi kemudian memberikan imbauan menyentuh bagi para kepala keluarga yang masih menjadi perokok aktif agar mulai memprioritaskan kesehatan dan masa depan anak-istri di rumah.
“Sayangilah anak dan istri. Langkah paling minimal yang bisa dilakukan adalah tidak merokok di dalam rumah. Pikirkanlah untuk memberikan makanan yang terbaik bagi keluarga, dan pelan-pelan sisihkan anggaran hobi merokok itu untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak kita,” pungkasnya. (AGT/M-01)








