
POLRESTA Sleman bersama jajaran Polsek mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Angoro, Minggu, petugas Polresta Sleman berhasil mengamankan 30 botol miras di wilayah Kalasan dan Berbah.
Jajaran Polsek Godean yang melaksanakan razia di kios Garage Drink, Jalan Sidomoyo–Cebongan, Padukuhan Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 242 botol miras dari berbagai merek dan jenis, termasuk yang ditemukan di gudang penyimpanan.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan razia malam tersebut sebanyak 272 botol minuman keras,” ujarnya.
Jaga Kamtibmas

Jika diakumulasikan dengan hasil razia sebelumnya sebanyak 561 botol, sepanjang bulan Oktober 2026 Polresta Sleman telah mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan penindakan.
Kegiatan ini, jelasnya merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sleman.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Polresta Sleman berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras guna mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sleman yang aman dan kondusif. (AGT/M-01)







