
POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, ada tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan itu
Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan pada klaster pertama, tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40 ribu per orang.
Rantai perintah
Menurut dia, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Adapun PKL mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO.
Dalam hal ini polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai tersebut.
Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” kata Iman.
Badan hukum
Menurut polisi, ER diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, penyidik belum mengungkap identitas badan hukum tersebut karena masih melakukan pendalaman.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.
Menurut Iman, ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.
Ketiga tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.
Dalam penanganan klaster yang melibatkan anak, polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. (*/A-01)






