
MESKI jumlah advokat di Indonesia sudah sangat banyak, advokat yang memahami hukum keluarga Islam makin dibutuhkan. Apalagi saat ini, permasalahan yang terkait dengan kasus-kasus perceraian, waris, wasiat dan sebagainya semakin banyak.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Pendidikan yang digelar selama 12 hari tersebut, diikuti lebih dari 27 sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Dr.Asmuni, Kamis, di Yogyakarta mengemukakan Pendidikan Khusus Advokat Angkatan VIII ini menghadirkan narasumber yang kompeten dan memiliki nama besar di tingkat nasional.
Pendidikan khusus

Menurut dia, sejak pelaksanaan PKPA I, terus dilakukan evaluasi secara berkesinambungan. Meski kemudian tidak ditemukan kelemahan yang signifikan, namun evaluasi tetap dilakukan.
PKPA, kata Asmuni, memiliki makna eksistensial karena profesi Advokat membutuhkan pendidikan khusus. Ia juga menilai profesi Advokat memiliki relevansi dengan tradisi hukum dalam Islam, termasuk fungsi pendampingan dalam proses menghadapi persoalan hukum.
Asmuni lebih lanjut mengungkapkan, advokat sendiri bukan merupakan istilah dalam Islam. Namun peran itu sudah dikenal dalam Islam. Ia menyontohkan ketika Nabi Musa akan menyampaikan suatu pandangan kepada Firaun.
Untuk membantu penyampaiannya, Firaun meminta tolong pada saudaranya sebagai pendamping.
Tahapan yang harus dilalui
Ketua DPC Peradi Wonosari Kokok Sugan Sugijarto mengajak para peserta PKPA untuk memahami tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat.
Setelah menyelesaikan PKPA, ujarnya, masih harus ada hal lainnya yakni magang. Ujian Profesi Advokat atau UPA dan baru nantinya pelantikan dan sumpah oleh Pengadilan Tinggi.
“Harus linear dari mulai PKPA, magang, UPA, sampai nanti pelantikan dan sumpah itu harus di Peradi,” ujar Kokok.
Ia menjelaskan, peserta yang hendak melanjutkan ke tahap magang harus memilih Advokat yang telah berpraktik minimal tujuh tahun dan memiliki lisensi Peradi. Ujian Profesi Advokat (UPA) katanya akan digelar secara serentak pada Desember 2026.
Pintu awal
Sementara penanggungjawab kegiatan Mulidia Mulyani mengatakan PKPA merupakan pintu awal untuk berprofesi sebagai advokat.
Dia menambahkan, PKPA juga menjadi bekal bagi seorang sarjana hukum yang akan berkair di berbagai korporat yang kini banyak mensyaratkan memiliki sertifikat PKPA.
“PKPA juga dapat menjadi bekal bagi lulusan hukum yang ingin berkarier di luar kantor Advokat, termasuk di sektor korporasi yang mensyaratkan pengalaman atau pendidikan profesi Advokat,” kata Maulidia.
Bisa tetap aktif
Ditegaskan pendidikan ini (PKPA) akan menjadi bekal untuk bisa mengikuti UPA yang digelar Peradi. Pendidikan ini bukan hanya awal namun akan ujian pendidikan advokat yang diselenggarakan Peradi.
“Jangan hanya selesai di pkpa tapi lulus ujian, disambung magang ketika usia sudah 25 bisa sumpah di pengadilan tinggi untuk mendapat lisensi beracara,” katanya.
Ia mengingatkan, meski diselenggarakan secara daring, para peserta tetap aktif mengikuti kegiatan. (AGT/M-01)








