KPK Tangkap Tangan Jajaran Rektorat Unsoed, Kemendikti Menyesal

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed),  yang salah satunya Rektor Prof. Akhmad Sodiq.

“Salah satunya memang Rektor Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, OTT itu terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh pihak rektor Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba).

KPK pun menyayangkan terjadinya OTT tersebut karena berkaitan dengan dugaan korupsi di dunia pendidikan.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” katanya.

Jajaran yang diamankan

Terlebih, lanjut dia, dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terjaring OTT Kejari Bandung

“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

Hormati proses hukum

Pada bagian lain,  Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK sesuai  kewenangannya.

“Kami prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” kata Mendikti Brian.

BACA JUGA  Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

“Tentu saja Kemdiktisaintek siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum,” lanjutnya.(*/M-01)

Related Posts

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk),…

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

QUACQUARELLI Symonds (QS) melalui QS World University Rankings (WUR) kembali merilis peringkat kampus terbaik dunia 2027. Sebanyak 20 perguruan tinggi Indonesia masuk dalam daftar tersebut, dengan Universitas Indonesia (UI) berada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan