
GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan.
Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB yang lalu itu telah menghanguskan ratusan kios dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi para pedagang. Pemerintah Kota Pematangsiantar mencatat 311 kios terbakar.
Sejak awal, kepolisian telah menyatakan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV. Publik masih menunggu dan membutuhkan perkembangan yang jelas mengenai hasil penyelidikan dan penyebab pasti kebakaran.
Terkesan lamban
Ketua Cabang GMKI Siantar-Simalungun Yova Ivo Cordiaz Purba menyampaikan kebakaran Pasar Dwikora Parluasan bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa. Publik masih menunggu kejelasan mengenai penyebab kebakaran serta perkembangan penyelidikannya.
Lambannya penyampaian perkembangan penyelidikan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan hanya soal bangunan yang terbakar. Ini menyangkut nasib ratusan pedagang, kerugian ekonomi masyarakat dan hak publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kalau penyebab kebakaran saja tidak kunjung dijelaskan secara terang kepada masyarakat, wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan dan profesionalitas aparat dalam mengungkap kasus ini,” kata Yova dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8).
Butuh perkembangan konkret
GMKI mengapresiasi di awal penyelidikan Polres Pematangsiantar telah menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengumpulkan CCTV di sekitar lokasi dan melakukan analisis terhadap rekaman tersebut dengan melibatkan Labfor Polda Sumatera Utara dalam penyelidikan.
Namun, proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa CCTV sedang dikumpulkan dan dianalisis. Masyarakat membutuhkan perkembangan yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk segera memberikan evaluasi terhadap kinerja Kepala Satuan Reserse Kriminal khususnya dalam penanganan perkara kebakaran Pasar Dwikora.
Langkah tegas
Jika evaluasi internal menemukan bahwa terdapat kelalaian, ketidakprofesionalan, lemahnya koordinasi, atau ketidakmampuan dalam menjalankan proses penyelidikan secara efektif sambung dia, Kapolres Pematangsiantar harus berani mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan atau pergantian Kasat Reskrim.
“Kami tidak meminta aparat bekerja secara tergesa-gesa. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Tetapi profesionalitas juga harus dapat diukur dari progres, keterbukaan informasi dan keberanian mengungkap fakta. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara kasusnya kehilangan momentum untuk diungkap,” kata Yova. (Apl/N-01)






