Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

PEMERINTAH Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di depan gedung padel.

Selain menyegel videotron pemkot juga membekukan sementara proses perizinannya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.

Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” paparnya Jumat (7/8).

Tidak ganggu estetika kota

Menurut Farhan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat.

Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.

BACA JUGA  Teras Cihampelas Ditata, Pemkot Gandeng Kejari dan KPK

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” terangnya.

Farhan menyebut, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus penebangan pohon tersebut.

Masih didalami

Saat ini pemkot tengah mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu.

“Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” imbuhnya.

Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan. Memang secara status pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi pemkot akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan.

BACA JUGA  1.597 Petugas Diterjunkan, Bandung Percepat Pemilahan Sampah

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Apabila pelanggaran masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di bawah KLH

Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung. Saya  memastikan pemkot telah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka.”

“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” paparnya.

BACA JUGA  Konser Merah Putih Meriahkan HUT ke-80 RI di Bandung

Tak hanya fokus pada penegakan hukum eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.

“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tegasnya. (zahra/A-01)

Admin

Related Posts

Sri Sultan Minta Anggota DPRD PAW Jaga Amanah

SRI SULTAN Hamengku Buwono X mengatakan kehormatan suatu jabatan, tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya satu jabatan, namun tumbuh ketika ucapan dapat dipercaya. Menurutnya setiap jabatan publik selalu bermula dari kepercayaan…

Warga Diajak Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

PEKARANGAN rumah meski tidak luas sejatinya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pangan sendiri. Salah satunya dapat dimakfaatkan untuk membuat satu kolam kecil dan rak tanaman. Gagasan sederhana inilah yang dibawa mahasiswa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas  Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

  • September 21, 2026
Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

  • September 21, 2026
UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

  • September 21, 2026
Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang

  • September 21, 2026
Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang