Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

PEMERINTAH Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di depan gedung padel.

Selain menyegel videotron pemkot juga membekukan sementara proses perizinannya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.

Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” paparnya Jumat (7/8).

Tidak ganggu estetika kota

Menurut Farhan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat.

Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.

BACA JUGA  Warga Bandung Giatkan Peringatan Bencana Dengan Kentongan

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” terangnya.

Farhan menyebut, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus penebangan pohon tersebut.

Masih didalami

Saat ini pemkot tengah mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu.

“Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” imbuhnya.

Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan. Memang secara status pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi pemkot akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan.

BACA JUGA  Farhan Bakal Seret Penebang10 Pohon di Jalan Riau ke Meja Hijau

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Apabila pelanggaran masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di bawah KLH

Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung. Saya  memastikan pemkot telah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka.”

“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” paparnya.

BACA JUGA  Pembangunan Berbasis Data lewat Sensus Ekonomi 2026

Tak hanya fokus pada penegakan hukum eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.

“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tegasnya. (zahra/A-01)

Admin

Related Posts

Jaga Pasokan Listrik, PLN UP3 Pematangsiantar Bekali Petugas Yantek

PT PLN UP3 Pematangsiantar terus berkomitmen meningkatkan kompetensi serta profesionalisme petugas pelayanan teknik (Yantek) yang meliputi 10 Unit Layanan Pelanggan (ULP) di lingkungan kerja PLN UP3 Pematangsiantar. Peningkatan kompetensi petugas…

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

POLDA DIY bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

  • August 7, 2026
Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

Jaga Pasokan Listrik, PLN UP3 Pematangsiantar Bekali Petugas Yantek

  • August 7, 2026
Jaga Pasokan Listrik, PLN UP3 Pematangsiantar Bekali Petugas Yantek

Redam Persib, Persebaya Juara Baru Piala Presiden

  • August 7, 2026
Redam Persib, Persebaya Juara Baru Piala Presiden

STY Puas Persija Rebut Posisi Ketiga Piala Presiden

  • August 6, 2026
STY Puas Persija Rebut Posisi Ketiga Piala Presiden

Kepala SPPG Jayapura Resmi Dicopot usai Insiden Keracunan Menu MBG

  • August 6, 2026
Kepala SPPG Jayapura Resmi Dicopot usai Insiden Keracunan Menu MBG